-
Alamat:
Jl. Jend. Sudirman Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi
-
Email:
satgasppkpt@unama.ac.id
- LAPOR KASUS
LAYANAN PENDAMPINGAN PPKPT UNAMA
Tahap pendampingan merupakan salah satu fase penting dalam upaya penanganan kasus kekerasan di lingkungan Universitas Dinamika Bangsa. Tahap ini berfokus pada pemulihan korban melalui penyediaan berbagai bentuk layanan, yang mencakup layanan psikologis, hukum, medis, serta layanan tambahan lainnya sesuai dengan kebutuhan spesifik korban.
Panduan pendampingan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024, Kode Etik Mahasiswa, dan Kode Etik Dosen Universitas Dinamika Bangsa. Pendampingan dilaksanakan secara holistik, berkelanjutan, dan berpusat pada korban (victim-centered approach), dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat korban.
LAYANAN KAMI
Tahap pendampingan berupa pemberian layanan psikologis, hukum, medis, sesuai kebutuhan korban
Layanan Psikologis
Layanan psikologis bertujuan untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis akibat kekerasan, baik berupa trauma, kecemasan, stres, maupun gangguan emosional lainnya.
Layanan Hukum
Layanan hukum diberikan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam memahami dan menghadapi proses hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Layanan Medis
Layanan medis disediakan untuk memastikan korban memperoleh penanganan terhadap dampak fisik akibat kekerasan, mencakup pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
Layanan Tambahan
Layanan tambahan sesuai kebutuhan khusus korban, meliputi dukungan akademik, pendampingan sosial dan rohani, serta perlindungan keamanan.
LAYANAN
PSIKOLOGIS
Layanan psikologis bertujuan untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis akibat kekerasan, baik berupa trauma, kecemasan, stres, maupun gangguan emosional lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 dalam Pasal 31 menyebutkan untuk memberikan layanan psikologis.
Layanan ini diberikan oleh psikolog atau konselor (dosen) profesional dari lingkungan universitas maupun mitra eksternal, dan dilaksanakan sejak tahap awal pelaporan hingga korban dinyatakan pulih berdasarkan asesmen tenaga ahli. Dalam pelaksanaannya, pendamping psikologis wajib menjaga kerahasiaan informasi korban dan membangun hubungan empatik yang memungkinkan korban merasa aman dan didengar.
LAYANAN
HUKUM
Layanan hukum diberikan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam memahami dan menghadapi proses hukum, baik secara litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Untuk proses hukum di luar pengadilan bisa melalui mediasi dan negosiasi antar pihak-pihak korban dan terduga pelaku melalui pendampingan orang ketiga seperti tokoh masyarakat, dosen, orang tua, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 dalam Pasal 31 menyebutkan untuk memberikan layanan hukum. Pendampingan hukum ini dapat berupa edukasi terkait hak-hak korban, prosedur hukum yang berlaku, serta pendampingan selama proses investigasi maupun persidangan. Pendamping hukum terdiri atas tenaga profesional seperti advokat, paralegal, atau konsultan hukum yang ditunjuk oleh perguruan tinggi atau melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang kredibel.
LAYANAN
MEDIS
Selanjutnya, layanan medis disediakan untuk memastikan korban memperoleh penanganan terhadap dampak fisik akibat kekerasan. Layanan ini mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan, perawatan luka, serta pemeriksaan psikiatri jika dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 dalam Pasal 52 menyebutkan untuk memberikan bantuan psikis, dan Pasal 90 untuk memberikan tindakan medis terhadap korban maupun saksi. Layanan medis dapat diberikan oleh klinik kesehatan kampus atau melalui rujukan ke fasilitas kesehatan eksternal yang bekerja sama dengan universitas. Dalam situasi darurat, korban harus segera mendapatkan akses medis tanpa penundaan.
LAYANAN
TAMBAHAN
Di samping layanan tersebut, Universitas Dinamika Bangsa juga menyediakan layanan tambahan sesuai kebutuhan khusus korban. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 dalam Pasal 93 tentang pendampingan korban disabilitas, Pasal 90 untuk bimbingan rohani, dan Pasal 31 untuk perlindungan keamanan, kemananan, maupun layanan psikologis.
Layanan ini meliputi dukungan akademik (seperti penyesuaian jadwal kuliah atau tugas), pendampingan sosial dan rohani, bantuan bagi korban penyandang disabilitas (seperti penyediaan pendamping bahasa isyarat atau aksesibilitas fisik), serta perlindungan keamanan dan kerahasiaan data pribadi korban. Setiap bentuk pendampingan tambahan ini diberikan berdasarkan asesmen kebutuhan dan hanya dilaksanakan dengan persetujuan korban. Dalam kasus tertentu, pendampingan dapat melibatkan wali atau pendamping legal, terutama jika korban adalah anak di bawah umur atau penyandang disabilitas.
KONSULTASI GRATIS
Butuh bantuan atau ingin berkonsultasi? Tim PPKPT UNAMA siap membantu Anda dengan layanan konsultasi gratis dan terpercaya